Press ESC to close

Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Konsekuensi Hukum Mengingkari Konsensus Ulama

Apakah boleh mengkafirkan orang lain? Apa yang sebenarnya dimaksud dengan “kafir”? Menurut Gus Ulil, orang yang tidak mempercayai ajaran Nabi Muhammad SAW adalah kafir. Selain itu, termasuk bagian dari kafir adalah seseorang yang tidak secara eksplisit menyangkal atau menolak sesuatu yang diketahui secara pasti melalui transmisi luas (tawatur) sebagai prinsip dasar agama. Namun, ia menyangkal apa yang diketahui benar melalui konsensus semata (ijma’), karena tidak ada dasar validitasnya.

Seperti Ibrahim Al-Nazzam yang tidak mempercayai adanya ijma’. Ia mengatakan bahwa jika hanya mengandalkan ijma’ ulama semata tanpa Al-Qur’an dan Sunnah, maka ijma’  tidak bisa menjadi hujjah yang pasti.

Dengan kata lain, Al-Nazzam menyatakan bahwa setiap dalil yang digunakan para pendukung ijma’ untuk mendukung ijma’ tidak dapat diterima karena tidak ada bukti langsung dari Nabi Muhammad SAW. yang menunjukkan bahwa ijma’ adalah kebenaran yang pasti.

Pertanyaannya adalah bagaimana hukum mengaturnya? Apakah dia kafir atau Muslim? Bukankah orang yang demikian itu masih percaya kepada Nabi Muhammad Saw. dan ajarannya, akan tetapi di dalam satu pendapat ia berbeda dengan para ulama.

Menurut Al-Ghazali, tidak mungkin ada kesalahan bagi mereka yang berpegang pada konsensus karena ada bukti hukum yang rasional dan berkelanjutan yang tidak memungkinkan interpretasi.

Oleh karena itu, seseorang secara tidak langsung kafir jika dia menyatakan bahwa konsensus atau ijma’ para ulama tidak dapat dipercaya. Kenapa begitu? Karena sudah bertentangan dengan konsensus tabi’in.

Konsensus para ulama adalah apa yang disepakati oleh para sahabat dan merupakan kebenaran yang tidak dapat dibantah dan disangkal. Oleh karena itu, seseorang yang telah mengingkari dan melanggar konsensus tersebut adalah kafir.

Gus Ulil mengatakan bahwa konsensus dapat menyelesaikan banyak masalah. Bahkan, melihat konsensus sebagai bukti akan terlihat seperti membuka jalan bagi masalah-masalah yang ada.

Namun, akan ada konsekuensi yang signifikan juga jika pintu ini dibuka. Misalnya, sulit untuk menganggap seseorang sebagai kafir jika ia mengatakan, “Diperbolehkan bagi seorang utusan untuk diutus setelah Nabi Muhammad Saw.”

Tidak diragukan lagi, dasar dari ketidakmungkinan ini, ketika dibahas, berasal dari kesepakatan. Ketika dia mengatakan, “Tidak ada nabi setelahku”, dan firman Allah Swt., “Dan Penutup Para Nabi”, akal sehat tidak menghalanginya.

Tentu saja, seseorang tidak akan dapat memahaminya dengan mengatakan bahwa “Penutup para Nabi” merujuk kepada para utusan yang teguh, karena istilah “para Nabi” bersifat umum dan tidak berlebihan untuk menyebutkan mereka yang umum. Selain itu, pernyataannya, “Tidak ada Nabi setelahku”, tidak merujuk kepada para utusan. Nabi dan utusan berbeda, dan nabi memiliki kedudukan yang lebih tinggi.

Hanya berdasarkan susunan kata-katanya, hal ini dan hal-hal serupa tidak dapat dianggap sebagai hal yang mustahil. Karena dalam menafsirkan perumpamaan, kita hanya menetapkan kemungkinan yang jauh melampaui ini, bukan membatalkan teks.

Oleh karena itu, siapa pun yang menentang hal ini dianggap menentang kesepakatan. Dari sini muncul sejumlah masalah yang saling terkait yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Salah satunya adalah melihat bagaimana mujtahid memutuskan sesuai dengan dugaannya, baik menguatkan maupun menyangkal.

Tidak lain, tujuannya adalah untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan takfir (menyatakan seseorang sebagai kafir), sehingga seseorang dapat melakukan ijtihad (penalaran independen) sesuai dengan prinsip-prinsip yang disyaratkan Al-Ghazali. Wallahu a’lam bisshawab.

Salman Akif Faylasuf

Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Penulis juga kontributor tetap di E-Harian Aula digital daily news Jatim.

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Amalan Sederhana yang Mengantar Syahid!
Redupnya Minat Nyantri: Refleksi Atas Daya Tarik Pendidikan Pesantren
Formalitas Makna Halalbihalal dalam Timbangan Ushul Fikih
Antara Tap dan Sentuhan: Refleksi Teknologi Digital dan Kerapuhan Moralitas Manusia

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.